Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sekitar 429 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan pemusnahan 429 kilogram sabu-sabu itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," ujar dia.
Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," ucap dia.
Selain 429 kilogram sabu-sabu, dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 22.932 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut, Jayadi menyampaikan total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Jayadi mengatakan pula berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasip menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim musnahkan barang bukti 429 kilogram sabu
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan pemusnahan 429 kilogram sabu-sabu itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," ujar dia.
Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," ucap dia.
Selain 429 kilogram sabu-sabu, dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 22.932 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut, Jayadi menyampaikan total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Jayadi mengatakan pula berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasip menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim musnahkan barang bukti 429 kilogram sabu