Kejati sebut Status mantan Wali Kota Kendari saksi usai pemeriksaan ketiga
Kamis, 13 April 2023 19:53 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis (13/4/2023) ANTARA/Harianto
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut mantan Wali Kota Kendari berinisial SK masih berstatus saksi meskipun sudah menjalani pemeriksaan ketiga kalinta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari, berinisial RT sebagai tersangka.
"Pada pemeriksaan (ketiga) ini, mantan Wali Kota Kendari SK masih sebagai saksi, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.
Dody menyampaikan pada pemeriksaan ketiga, SK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, setelah menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Jadi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota inisial SK dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.13 WITA," ujar dia.
Ia menerangkan mantan Wali Kota Kendari inisial SK menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami pembuktian soal dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi di daerah tersebut.
"Kalau mengenai berapa pertanyaan kepada SK, informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua orang tersangka kemarin," ujar Dody.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
"Dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka masih dua orang yakni RT dan SM, belum ada penambahan tersangka baru," tutur Dody.
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 13 Maret 2023.
Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah status tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati: Status mantan Wali Kota Kendari saksi usai pemeriksaan ketiga
"Pada pemeriksaan (ketiga) ini, mantan Wali Kota Kendari SK masih sebagai saksi, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.
Dody menyampaikan pada pemeriksaan ketiga, SK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, setelah menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Jadi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota inisial SK dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.13 WITA," ujar dia.
Ia menerangkan mantan Wali Kota Kendari inisial SK menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami pembuktian soal dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi di daerah tersebut.
"Kalau mengenai berapa pertanyaan kepada SK, informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua orang tersangka kemarin," ujar Dody.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
"Dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka masih dua orang yakni RT dan SM, belum ada penambahan tersangka baru," tutur Dody.
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 13 Maret 2023.
Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah status tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati: Status mantan Wali Kota Kendari saksi usai pemeriksaan ketiga
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ekonomi kemarin, 1.000 Kopdes Merah Putih sampai status persero Antam & PTBA
19 February 2026 9:14 WIB
Klarifikasi status jabatan Direksi Bank Sultra tegaskan kepatuhan prinsip Good Corporate Governance
23 October 2025 14:37 WIB
KPK tetap selidiki kasus Google Cloud meski status Nadiem tersangka Kejagung
04 September 2025 19:29 WIB
KPK panggil selebgram Lisa Mariana dan umumkan status Wamenaker Immanuel Ebenezer
22 August 2025 7:37 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Kepala Rutan Kendari dinonaktifkan buntut napi viral kedapatan ke kedai kopi
17 April 2026 15:27 WIB
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto tersangka korupsi tata kelola nikel
16 April 2026 18:56 WIB
Kedapatan ngopi di coffee shop, napi Tipikor Supriadi dipindah ke Nusakambangan
16 April 2026 17:01 WIB
KPK periksa Kasi Kemenkeu soal uang yang disita pada kasus KPP Jakarta Utara
16 April 2026 11:53 WIB
DPR RI minta pertambangan di Sultra tingkatkan standar pengelolaan lingkungan
15 April 2026 16:10 WIB
Komisi XII DPR RI apresiasi kolaborasi tripartit PT Vale perkuat hilirisasi nikel nasional
15 April 2026 15:22 WIB