Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengingatkan seluruh pejabat setempat untuk tidak mengadakan buka puasa bersama atau bukber dengan staf.

Hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) tentang Larangan berbuka puasa bersama tersebut tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio di Kendari Selasa, mengatakan, buka puasa bersama dengan para staf tidak diperbolehkan. Namun, untuk berbuka puasa bersama dengan fakir miskin, kaum duafa, dan masyarakat tidak dilarang.

"Buka puasa bersama dilarang, terutama dengan Pejabat bersama staf. Tapi kalau dengan fakir miskin dan kaum duafa serta masyarakat bisa, tidak dilarang," kata Asrun Lio.

Senada dengan larangan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu juga mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Dia menegaskan, kepada seluruh pejabat lingkup Pemkot Kendari agar tidak mengadakan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah (H)/2023 Masehi (M).

“Agar tidak mengadakan bukber dengan staf,” ujar Asmawa Tosepu.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu menyampaikan bahwa pelarangan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden RI dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI.

"Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan. Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan, tindak lanjuti," jelas Asmawa Tosepu.

Pria yang menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkot Kendari itu juga menuturkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Sedangkan untuk masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024