Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajak pecandu narkoba dimana pun berada untuk tidak ragu apalagi merasa malu melaporkan dirinya agar segera direhabilitasi.

Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni tiap tahunnya di Baubau, Minggu, mengatakan ajakan itu tidak lain sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap pecandu yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika terjerat dalam penyalahgunaan Narkotika segera melaporkan diri ke BNN untuk kita rehabilitasi. Tujuannya tidak lain untuk menyelamatkan pecandu ini supaya bisa kembali ke jalan yang benar," ungkap Alamsyah.

Meski begitu kata Alamsyah, bukan berarti para pecandu Narkoba tidak bisa keluar dari pengaruh barang haram tersebut. Mereka masih bisa kembali menjadi manusia yang benar, jika mau mengikuti program rehabilitasi.

Alamsyah juga menegaskan, bagi pecandu narkoba yang melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi, tidak dipidana karena sudah dijamin dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, sejak Januari hingga akhir Juni 2022, pihaknya telah merehabilitasi 26 pecandu Narkotika. Dari 26 pecandu tersebut, 22 orang
merupakan pecandu Narkotika jenis sabu, tiga orang pecandu ganja dan satu orang pecandu ekstasi.

Ia juga menyebut latar belakang profesi para pecandu tersebut terdiri tujuh orang pekerja tempat hiburan malam, tiga orang pelajar, sementara 16 orang lain tidak
bekerja. Mereka rata-rata merupakan pecandu kategori ringan dan sedang.

Alamsyah mengatakan, dari 26 pecandu yang menjalani rehabilitasi, 17 diantaranya telah selesai. Mereka rata-rata menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

"Dari 26 pecandu, 17 orang sudah selesai rawat jalannya. Tapi tetap dalam pengawasan BNN karena ada lanjutnya yakni program pasca rehab selama enam bulan," tuturnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024