Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu bulan ke depan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Baca juga: Vaksinasi anak dosis lengkap di Kendari capai 9.439 jiwa
  Vaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Baca juga: Di Kendari, penerima vaksinasi booster baru mencapai 41.545 jiwa

Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.

Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.

Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.

Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Atambua memeriksa paspor seorang pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Senin (23/5/2022). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Atambua mencatat kenaikan pelintas batas melalui PLBNT Mota Ain khusus dari Timor Leste, sekitar 30 hingga 50 orang per hari dibandingkan sebelumnya yang hanya dua sampai lima orang per hari setelah diterapkannya Visa On Arrival (VOA) saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
Baca juga: Cakupan vaksinasi lansia di Kendari mencapai 55,36 persen

Baca juga: Vaksinasi anak dosis lengkap di Kendari mencapai 9.024 jiwa


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah lanjutkan PPKM sebulan ke depan agar pandemi terkendali

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024