Baubau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan prinsip negosiasi antara pekerja dan pengusaha merupakan bentuk mencapai pemufakatan untuk tidak saling merugikan sehingga hubungan industrial lebih harmonis.
"Jadi dalam sosialisasi ini disampaikan teknik negosiasi, makanya dengan diadakan kegiatan ini diharapkan dapat mencapai hubungan industrial yang harmonis dan berjalannya dunia ketenagakerjaan secara baik di Baubau," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Alimuddin usai Sosialisasi Teknik Negosiasi Antara Pekerja dan Pengusaha di Baubau, Selasa.
Sosialisasi yang dihadiri puluhan perusahaan dan pekerja itu dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kata dia, sebagai upaya menciptakan kondisi hubungan kerja yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan sehingga juga terwujud kesejahteraan sebagaimana visi Wali Kota Baubau.
"Sejahtera itu harus ada harmonisasi, makanya ini juga merupakan bagian untuk harmonisasi keduanya agar tercipta hubungan industrial atau sinkronisasi yang harmonis," kata mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Baubau ini.
Diharapkan, dengan kegiatan sosialisasi tersebut selain dapat meningkatkan sumber daya manusia dan membentuk suatu hubungan yang lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan, juga keduanya dapat saling memahami dasar hubungan industrial itu.
Baca juga: Disnaker Baubau dorong pemberi kerja membayarkan JKN karyawannya
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan teknik negosiasi tersebut merupakan saran dalam rangka melakukan perundingan terhadap hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban keduanya.
"Jadi pada intinya kami menyampaikan hal-hal yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar hubungan industrial. Jadi bagaimana pihak manajemen/pengusaha dan pihak pekerja itu sama-sama memahami prinsip-prinsip dasar itu. Sehingga kita bisa mengetahui apa yang menjadi hal dan kewajiban masing-masing," katanya.
Amir Taslim yang menjadi narasumber juga mengatakan, bahwa negosiasi untuk menemukan jalan keluar bila terjadi suatu hal antara kedua pihak tersebut.
"Contohnya dalam satu perusahaan ada hak-hak normatif yang belum dilaksanakan secara maksimal. Nah teman-teman pekerja bisa memanfaatkan sarana negosiasi ini untuk meminta proses perundingan dengan pihak manajemen atau perusahaan untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja," katanya.
Dia juga mengapresiasi terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau mengadakan kegiatan sosialisasi itu sebagai upaya memberikan pemahaman dan menyampaikan terkait hal-hal hubungan industrial baik kepada pekerja dan pengusaha.
"Jadi dalam sosialisasi ini disampaikan teknik negosiasi, makanya dengan diadakan kegiatan ini diharapkan dapat mencapai hubungan industrial yang harmonis dan berjalannya dunia ketenagakerjaan secara baik di Baubau," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Alimuddin usai Sosialisasi Teknik Negosiasi Antara Pekerja dan Pengusaha di Baubau, Selasa.
Sosialisasi yang dihadiri puluhan perusahaan dan pekerja itu dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kata dia, sebagai upaya menciptakan kondisi hubungan kerja yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan sehingga juga terwujud kesejahteraan sebagaimana visi Wali Kota Baubau.
"Sejahtera itu harus ada harmonisasi, makanya ini juga merupakan bagian untuk harmonisasi keduanya agar tercipta hubungan industrial atau sinkronisasi yang harmonis," kata mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Baubau ini.
Diharapkan, dengan kegiatan sosialisasi tersebut selain dapat meningkatkan sumber daya manusia dan membentuk suatu hubungan yang lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan, juga keduanya dapat saling memahami dasar hubungan industrial itu.
Baca juga: Disnaker Baubau dorong pemberi kerja membayarkan JKN karyawannya
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan teknik negosiasi tersebut merupakan saran dalam rangka melakukan perundingan terhadap hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban keduanya.
"Jadi pada intinya kami menyampaikan hal-hal yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar hubungan industrial. Jadi bagaimana pihak manajemen/pengusaha dan pihak pekerja itu sama-sama memahami prinsip-prinsip dasar itu. Sehingga kita bisa mengetahui apa yang menjadi hal dan kewajiban masing-masing," katanya.
Amir Taslim yang menjadi narasumber juga mengatakan, bahwa negosiasi untuk menemukan jalan keluar bila terjadi suatu hal antara kedua pihak tersebut.
"Contohnya dalam satu perusahaan ada hak-hak normatif yang belum dilaksanakan secara maksimal. Nah teman-teman pekerja bisa memanfaatkan sarana negosiasi ini untuk meminta proses perundingan dengan pihak manajemen atau perusahaan untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja," katanya.
Dia juga mengapresiasi terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau mengadakan kegiatan sosialisasi itu sebagai upaya memberikan pemahaman dan menyampaikan terkait hal-hal hubungan industrial baik kepada pekerja dan pengusaha.