Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendorong pemberi kerja atau perusahaan didaerah itu untuk memenuhi hak-hak karyawannya salah satunya membayarkan jaminan kesehatan nasional-nya (JKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Alimuddin, di Baubau, Jumat, mengatakan melalui sosialisasi yang digelar juga pihaknya mengimbau para pemberi kerja untuk memperhatikan kewajibannya terhadap pekerja atau karyawannya mengenai hal itu.     

"Jadi tadi kita sosialiasi, kita sudah sampaikan juga bahwa apabila badan usaha tidak memenuhi hak-hak dari para pekerja termasuk di dalamnya adalah pembayaran JKN, maka usaha para perusahaan atau pemberi kerja akan diberi sanksi," katanya.

Menurut dia, selain sanksi ringan berupa teguran, sanksi yang paling tinggi adalah sanksi tidak dilayani di dalam pengurusan kebutuhan-kebutuhan tertentu yang berhubungan dengan pemerintahan.
 
"Sebenarnya kalau bicara aturannya ada beberapa sanksi, salah satu sanksi apabila tidak membayarkan JKN-nya maka akan dibatasi dalam sisi pelayanan publik, misalnya contoh izin usaha tidak akan keluar kalau tidak ada kepesertaan BPJS kesehatan-nya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak karyawannya dalam rangka membayarkan jaminan kesehatan nasional-nya (JKN).

"Jadi peran dari dinas tenaga kerja ini adalah mendoorng para pemberi kerja untuk memenuhi kebutuhan para karyawannya, salah satu yang dituntut adalah agar dapat membayarkan jaminan kesehatan di masing-masing karyawannya," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, dari sekitar 500 perusahaan, sudah sebanyak 439 perusahaan telah membayarkan jaminan kesehatannya dengan jumlah kepesertaan sebanyak 3.605 karyawan.

"Ini termasuk tinggi sebenarnya, tapi kita tetap mendorong agar ini tetap berlanjut dan yang belum agar dapat mengikuti," ujar mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau ini.

Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah akan terus memfasilitasi dalam rangka urusan pelayanan terkait tuntutan hak-hak para pekerja agar dapat terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan yang ada.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024