Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara telah melakukan uji laboratorium tidak menemukan adanya jajanan buka puasa atau takjil yang menggunakan bahan berbahaya bagi konsumen.
Berdasarkan Tes Kit di mobil Laboratorium Keliling Balai POM di Kendari, dimana tujuh lokasi yang didatangi dan dilakukan 217 sampel takjil, semuanya Memenuhi Syarat (MS).
Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Selasa menjelaskan, parameter pengujian bahan berbahaya tersebut seperti methanil yellow, Rhodamin B, Borax dan Formalin.
Adapun sampel takjil yang diuji terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan makanan lain yang disajikan oleh para penjual.
Dijelaskan, sudah dua tahun terakhir ini, Balai POM sudah tidak menemukan lagi ada pedagang yang menggunakan zat berbahaya dalam panganan takjil
"Dan kami memastikan bahwa pangan jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan,” Ungkap Yoseph.
Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, Balai POM di Kendari juga ikut ambil bagian untuk melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang meliputi tips menjual pangan yang aman di tengah Pandemi COVID-19, gunakan masker dan keamanan pangan dengan menjaga higienis pangan juga menghindari penggunaan bahan kimia yang dilarang untuk pangan.
Ibu-Ibu dari Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sultra saat berbagi Takjil bagi pengguna jalan di Kawasan kantor PWI Sultra di jalan Balai Kota Kendari, Selasa. (Foto Antara/Azis Senong)
"Senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat disertai pembagian leflet bahan Kimia yang dilarang digunakan dalam Pangan,” tambahnya
Balai POM di Kendari juga melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha dalam tahap awal memulai usahanya, melakukan sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, Sosialisasi tentang Cara Ritel Pangan yang Baik, Sosialisasi dan pelatihan terkait pengujian Bahan berbahaya ke Dinas perindustrian/perdagangan sesuai tupoksinya.
Balai POM di Kendari juga menghimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK yakni cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa,” tutupnya.
Berdasarkan Tes Kit di mobil Laboratorium Keliling Balai POM di Kendari, dimana tujuh lokasi yang didatangi dan dilakukan 217 sampel takjil, semuanya Memenuhi Syarat (MS).
Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Selasa menjelaskan, parameter pengujian bahan berbahaya tersebut seperti methanil yellow, Rhodamin B, Borax dan Formalin.
Adapun sampel takjil yang diuji terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan makanan lain yang disajikan oleh para penjual.
Dijelaskan, sudah dua tahun terakhir ini, Balai POM sudah tidak menemukan lagi ada pedagang yang menggunakan zat berbahaya dalam panganan takjil
"Dan kami memastikan bahwa pangan jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan,” Ungkap Yoseph.
Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, Balai POM di Kendari juga ikut ambil bagian untuk melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang meliputi tips menjual pangan yang aman di tengah Pandemi COVID-19, gunakan masker dan keamanan pangan dengan menjaga higienis pangan juga menghindari penggunaan bahan kimia yang dilarang untuk pangan.
"Senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat disertai pembagian leflet bahan Kimia yang dilarang digunakan dalam Pangan,” tambahnya
Balai POM di Kendari juga melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha dalam tahap awal memulai usahanya, melakukan sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, Sosialisasi tentang Cara Ritel Pangan yang Baik, Sosialisasi dan pelatihan terkait pengujian Bahan berbahaya ke Dinas perindustrian/perdagangan sesuai tupoksinya.
Balai POM di Kendari juga menghimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK yakni cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa,” tutupnya.