Kendari (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menyebut bahwa harga minyak tanah yang ada di pangkalan di daerah itu masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yaitu Rp3.500.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau La Ode Ali Hasan di Baubau, Selasa mengatakan berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan pihaknya harga minyak tanah yang diperdagangkan di pangkalan sudah sesuai HET sebesar Rp3.500 yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Gubernur Nomor 6 tahun 2013.

"Selama ini dari sekitar 74 pangkalan minyak tanah yang tersebar di semua kelurahan daerah itu berjalan normal-normal saja," kata La Ode Ali Hasan, saat menerima dan berdialog dengan masa aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Daerah di ruang rapat intansi itu.

Ali Hasan didampingi Sekretaris Dinas, Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemeterologian serta Kabid Pengawasan menerima perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai di instansi itu.

Pengawasan stok kebutuhan barang di pasaran tak luput menjadi pemantauan pihaknya apalagi adanya aspirasi dari masa pendemo mengenai kelangkaan minyak tanah dan minyak goreng untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

Jika ada perkembangan harga seperti temuan-temuan para mahasiswa di lapangan, dia menilai kemungkinan hal itu belum ditemukan pihaknya dan menyelidiki hal itu.

"Yang jelas harga itu berdasarkan HET yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.500 per liter. Kalau pun ada Rp4.000 biasanya ada kesepakatan dan biasanya ditambah dengan minyak tanah," tutur dia.

Terkait masalah minyak tanah sebenarnya penanganan dari pihak Dinas Pertambangan yang kini telah diambil ke provinsi, namun pihaknya tidak menutup diri karena menyadari bahwa hal itu menjadi tugas bersama dalam rangka pengawasan minyak tanah bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, terkait minyak goreng, Ali menyebut bahwa dalam tiga bulan terakhir belum ada harga normal sebagaimana yang ditetapkan pemerintah per 19 Januari 2022 sebesar Rp14.000 per liter.

"Itulah yang menjadi persoalan hari ini jatah yang sudah ditetapkan itu terbatas minyak gorengnya. Jadi memang dari pusat (pasokan minyak goreng), semua dampaknya ke daerah-daerah yang bukan saja di Baubau tapi seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah belum masuk ke pasar tradisional. Selain itu di ritel modern pun stok terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Daerah itu masih kekurangan stok minyak goreng sebab setidaknya membutuhkan 250 ton, selain itu minyak goreng subsidi sesuai HET juga belum cukup 100 ton. Apalagi Baubau melayani daerah sekitarnya yakni Kepulauan Buton bahkan Indonesia bagian timur di antaranya Maluku dan Taliabo.

Pihaknya tetap rutin melakukan pengawasan agar stok kebutuhan pokok masyarakat terutama minyak goreng yang saat ini ada kelangkaan bisa tercukupi dengan harga yang yang memadai seperti apa yang disampaikan Menteri Perdagangan RI.

Kordinator Lapangan masa aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Daerah Aldin mengatakan dari investigasi pihaknya di lapangan didapatkan beberapa pangkalan minyak tanah melakukan proses penjualan per liter  tidak sesuai dengan aturan gubernur.

"Untuk wilayah Baubau seharusnya penjualan di pangkalan-pangkalan Rp3.500, tetapi realitas yang terjadi menjual melebihi itu, ada yang mencapai Rp5.000, Rp7.000 bahkan Rp10.000 per liter. Harapan kami mempertanyakan ini di dinas yang berwenang langkah apa yang dilakukan agar pihak-pihak pangkalan ditertibkan," ujarnya.

Selain minyak tanah, pihaknya juga mempertanyakan mengenai kelangkaan minyak goreng yang hingga kini masih mahal, padahal Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran dengan harga murah minyak goreng.

"Memang ini perlu tanyakan karena dikhawatirkan ada permainan, apalagi banyak kasus-kasus yang kita dapatkan di sosial media penyelundupan minyak goreng, namun kita harapan itu tidak terjadi di Baubau. Tetapi, kami harapkan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah supaya memang pedagang-pedagang tidak seenaknya melakukan itu," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, masa aksi menuntut beberapa hal di antaranya mendesak Wali Kota Baubau agar melakukan peninjauan kepada toko-toko swalayan dengan kelangkaan penjualan minyak goreng didaerah itu.

Selain itu, mendesak Wali Kota Baubau, DPRD, dan Dinas Perindag Baubau agar melakukan peninjauan dan penegasan kepada pihak-pihak pangkalan minyak tanah yang berada di lingkup Kota Baubau untuk melakukan penjualan per liter sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024