Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyambut positif rencana pemerintah pusat yang bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia demi mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga COVID-19 pada akhir tahun 2021.

"Rencananya akhir tahun kan PPKM Level 3  seluruh Indonesia. Sebenarnya ini maksudnya untuk melindungi kita semua agar masyarakat tidak terlena dengan zona yang sudah hijau dan tetap membatasi diri," kata dia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.

Menurut Wali Kota, pemerintah melakukan pemerataan level PPKM di seluruh Indonesia demi mengantisipasi adanya euforia masyarakat saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Karena di akhir tahun itu kan banyak acara yang mengabaikan protokol kesehatan dan seterusnya ini dalam rangka untuk mengantisipasi hal itu," ujar Wali Kota.

Sulkarnain juga menilai, dengan adanya penerapan PPKM Level 3 pada pada Natal dan tahun baru dapat menjaga kondisi saat ini yang mulai kondusif dari penyebaran COVID-19.

Sulkarnain menuturkan, pekan depan pada awal Desember 2021 pihaknya bakal mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru sekaligus untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam penerapan PPKM Level 3 nantinya.

"Kita masih tunggu seperti apa regulasi yang menyertai level 3 nantinya. Kemungkinan pekan depan akan ada rapat koordinasi lagi dengan pemerintah pusat karena setiap akhir pekan kita selalu ada rapat koordinasi," demikian Sulkarnain Kadir.

Saat ini Kota Kendari nihil kasus aktif COVID-19 dari jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona per 23 November 2021 tercatat 7.719 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 7.624 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 95 orang.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024