Baubau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mempercepat proses pensertifikatan tanah khususnya sertifikasi redistribusi sebanyak 500 bidang di Desa Wawoangi dan Bangun, Kecamatan Sampolawa daerah itu.

Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan, Mateus Joko Slameto di Buton Selatan, Sabtu, mengatakan target program sertifikasi redis pertama sebanyak 1.500 bidang di Desa Hendea dan Sandang Pangan Kecamatan Sampolawa, tetapi karena terkendala batas administrasi yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah sehingga pihaknya mengalihkan penetapan lokasinya itu.

"Jadi kita diberi 500 bidang harus rampung, dan saat ini yang sudah terukur sebanyak 430 bidang dan sudah selesai di sertipikat sebanyak 350 sertipikat, tapi kita masih kekurangan 70 bidang lagi sehingga kita mencari (lokasi) lagi," ujarnya.

Untuk menambahkan sisa sebanyak 70 bidang itu, kata dia, pihaknya terpaksa melakukan sosialisasi ulang dengan berkoordinasi camat dan mengumpulkan kurang lebih 70 di Katilombu guna dilakukan pengukuran untuk memenuhi target 500 bidang yang diberikan itu.


"Jadi kami tak henti-hentinya bersama pemerintah daerah dengan perangkat desa bekerja sama sehingga sudah siap dilakukan pengukuran," ujarnya.

Ia mengatakan, selain pentingnya sertifikasi tanah masyarakat sebagai untuk meningkatkan kesejahteraan, juga sebagai kepastian hukum agar tanah yang dimiliki utamanya untuk menghindari sengketa tanah.

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa arti pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum di dalamnya, olehnya itu kami imbau agar seluruh bidang tanah bisa disertifikatkan tanpa kecuali. Ini diantisipasi sehingga kalau semua bidang tanah sudah terdaftar dan tersertifikatkan maka tidak ada lagi nanti adanya sengketa tanah," katanya.

Kemudian, lanjutnya, apabila sudah terukur dan sudah tersertifikat akan menambah kemakmuran daripada kesejahetaraan masyarakat itu sendiri.

"Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat punya tanah tapi belum punya sertifikat sebagai hak milik. Tanah saya ibaratkan bila orang sudah menikah tetapi tidak punya buku nikah dan diganggu orang pastinya akan marah, begitu juga tanah kita belum mempunyai sertipikat tapi kalau digarap orang lain pasti juga persoalan kan," katanya

Terkait penyerahan sertifikat, kata dia, hal itu pihaknya masih merampungkan seluruh program sertifikasi tanah tersebut, juga menunggu petunjuk dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sultra.

"Jadi semuanya untuk penyerahan kita tidak bisa bekerja sendiri, nanti kita minta petunjuk dari Kanwil termasuk kegiatan redistribusi ini, karena yang kemarin juga penyerahan redis sudah dilakukan langsung dengan presiden pada bulan kemarin," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024