Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara mendorong pemerintah daerah di 17 kabupaten/kota agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Selasa mengatakan PAD dapat ditingkatkan oleh pemerintah daerah melalui ekspansi atau ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah serta menggali potensi-potensi daerah yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.

"Transfer ke daerah dari tahun ke tahun itu selalu meningkat tapi belum diukur dengan peningkatan-peningkatan yang lain, kemudian pengelolaan keuangannya juga belum sepenuhnya meningkat dan juga PAD-nya," kata dia disela-sela sosialisasi Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.

Kata Arif setiap kenaikan belanja harus ada peningkatan output dan capain-capaian tertentu yang harus terukur dan juga ada kejelasan dalam implementasinya.

"Penerimaan asli daerah sudah berpuluh-puluh tahun ternyata tidak mempunyai peningkatan dari sisi pendapatan," ujar dia.

Arif mengakui semenjak adanya pandemi COVID-19 membuat PAD beberapa daerah menurun karena tidak dapat melakukan retribusi. Misalnya pajak hotel 10 persen akibat pandemi orang tidak ada yang datang atau pun menginap sehingga pajak tersebut tidak ada bagi daerah.

Kemudian rumah makan, setelah sempat adanya imbauan pemerintah agar tidak makan ditempat maka pajak 10 persen tidak dapat dilakukan

"Selanjutnya tempat rekreasi itu ada retribusi. Karena tidak diperbolehkan otomatis tidak ada orang yang pergi ke tempat rekreasi, retribusi pun akhirnya berkurang," jelasnya.

Meski demikian, menurut dia masih ada beberapa pajak yang masih menyumbang dengan baik bagi pemerintah daerah yakni pajak ke daraan bermotor.

Di berharap pemerintah daerah ke depannya mempunyai semangat untuk ekspansi PAD sehingga bisa melompat lebih tinggi, misalnya dengan ekstensifikasi retribusi atau memanfaatkan berbagai potensi-potensi lainnya agar bisa menjadi pemasukan bagi daerah.

"Nanti di RUU HKPD ini memayungi upaya pemda dalam rangka meningkatkan PAD jadi ekstensifikasi tidak hanya itu-itu saja jadi bisa mencari potenis yang lain," kata Arif Wibawa.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024