Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), siap melakukan peningkatan atau penambahan nilai penyertaan modal daerah kepada Bank Sultra yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) di Sultra.

"Penambahan nilai penyertaan modal ini kepada Bank Sultra merupakan salah satu upaya kita dalam menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong penguatan struktur permodalan pada badan usaha milik daerah," kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, di Kendari Jumat.

Untuk menambah nilai pernyataan modal tersebut tentunya harus didukung oleh regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Untuk itu, kami sudah menyerahkan rancangan Perda ke DPRD Kendari untuk dibahas menjadi sebuah perda," katanya.

Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi dalam bentuk pemberian modal, baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan organisasi dalam melakukan kegiatan operasional.

"BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.” terangnya

Wali kota juga menyampaikan bahwa peran BUMD sebagai 'agent of development' atau agen pembangunan yang dirasakan semakin penting dalam berbagai sektor antara lain, sebagai pelayanan usaha publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah, dapat menyerap tenaga kerja dan BUMD juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah.

"Saya berharap semoga pembahasan Raperda di DPRD Kendari saat ini dapat berjalan dengan lancar, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kendari dan ke depan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Dikutif dari laman Resmi Bank Sultra yang berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No.S-288/KO.0601/2021 tanggal 26 April 2021 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank Saudara, bahwa dari total kepemilikan saham pemerintah 17 Pemda kabupaten kota ditambah saham Pemprov Sultra, Pemkot Kendari hanya memiliki 4,31 persen di Bank Sultra.

Kepemilikan saham terbesar di Bank Sultra adalah Pemprov Sultra sebesar 35,19 persen, kemudian Kolaka Utara 7,82 persen, Bombana 6,48 persen, Wakatobi 6,81 persen, Kolaka 6,32 persen, Buton 5,17 persen, Kolaka Timur 4,33 persen, Baubau 4,31 persen, Buton Utara 3,62 persen, Konawe Selatan 3,14 persen, Konawe Utara 2,93 persen, Konawe 2,19 persen dan Muna 1,72 persen.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024