Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebutkan penanganan kasus peredaran gelap narkoba yang diduga melibatkan narapidana dibutuhkan peran lintas sektor lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan penangan masalah narkoba apalagi dugaan jaringan lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab lapas itu sendiri, namun dilihat dari mana pintu masuk barang haram itu dan kenapa bisa beredar di dalam Sulawesi Tenggara.

"Saya selalu katakan, tolonglah kita duduk bersama karena lapas/rutan yang selalu menjadi sasaran, ndak adakah upaya mari kita secara bersama-sama dari perhubungan darat, laut, udara kita komitmen betul jangan sampai barang itu (narkoba) masuk di Sultra," katanya.

Sementara dari sisi internal kemenkumham Sultra, pihaknya telah menekankan kepada seluruh lapas/rutan agar lebih memperketat pengawasan narapidana khususnya blok warga binaan kasus narkoba.

Hal itu penting dilakukan guna memastikan bahwa lapas/rutan bukan menjadi tempat persembunyian bagi para bandar ataupun pengedar obat-obat terlarang yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

"Saya sudah menginstruksikan semua lapas/rutan lebih memperketat pengawasan, pemeriksaan atau razia di setiap blok dan ruang sel warga binaan terutama blok napi narkoba," katanya.

Dalam melakukan penggeladahan secara rutin dan insidentil, Muslim juga meminta lapas/rutan menggandeng aparatur penegak hukum lainnya seperti TNI-Polri, BNNP Sultra, Pengadilan, Kejaksaan dan Binda.

Selain menginstruksikan jajarannya melakukan razia di ruang sel warga binaan, pihaknya juga mengarahkan agar setiap pergantian petugas jaga atau sipir agar saling memeriksa satu sama lain.

Muslim juga mengatakan, pihaknya membuka ruang jika BNN ataupun kepolisian melakukan penangkapan dan terdapat indikasi atau dugaan dikendalikan oleh narapidana.

"Langkah ini untuk membuktikan apakah para pengedar hanya berdalih jaringan lapas atau memang benar dikendalikan oleh narapidana," ujar dia.

Selain itu, Muslim menegaskan jika ada pegawai atau sipir di lapas/rutan membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penangkapan-penangkapan itu sering muncul bahwa itu jaringan Lapas. Kami di Kementerian Hukum dan HAM sudah komitmen kerja sama dengan APH, siapa pun ada di dalam, pegawai pun kalau terlibat itu pasti akan diproses secara hukum, kalaupun narapidana yang sebagai pengendali nya itu juga akan kita proses secara hukum," kata Muslim.

Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).

Kejadian serupa kembali terjadi, dimana BNN Sultra kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN bersama jajaran Kemenkumham Sultra pada Rabu (1/7).

Lalu, pada 26 Juli 2021 Polres Kendari merilis kasus tindak pidana narkoba yang dimana tersangka yang diamankan inisial TS (25) mengaku kepada polisi bahwa ia mengambil paket sabu sesuai instruksi narapidana bernama Jarot.

Pernyataan tersangka TS dibantah oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama. Bantahan itu ia perkuat dengan bukti potongan gambar yang memperlihatkan sistem data base bahwa nama Jarot ada dua, namun keduanya telah bebas pada tahun 2016 dan 2018 silam.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024