Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda inisial KS (26) asal Kota Kendari diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (24/7) pukul 19.30 WITA di Jalan Stadion, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Tersangka ditangkap Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 saat hendak melakukan penempelan di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Polisi yang melakukan penggeledahan di TKP disaksikan masyarakat, menemukan 30 sachet diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana tersangka.

Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku kepada polisi masih menyimpan sabu-sabu dan barang bukti lainnya di tempat kerjanya di Kompleks Pergudangan Bisfar, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Polisi kemudian menuju tempat itu dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat. Dari hasil penggeladahan polisi kembali menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.

"Total barang bukti yang berhasil disita tim sebanyak 39 sachet diduga berisi narkotika dengan berat 31,92 gram," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024