Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pendaftaran partai politik untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu 2024 bakal dimulai pada September 2022.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya bakal melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang.

"Pendaftaran bagi parpol sekiranya akan dibuka pada September 2022 dan proses verfikasi dimulai pada Januari 2023," katanya.

Ia menyampaikan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol di Sultra. Namun bagi parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) atau meraih kursi di DPR RI pada Pileg 2019 hanya wajib verifikasi administrasi.

Natsir menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu, parpol yang telah berhasil mendudukkan kadernya di DPR RI, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi dan tidak dilakukakan verfikasi faktual.

Namun bagi parpol baru atau yang tidak lolos PT, maka harus memenuhi syarat seperti minimal keanggotannya adalah 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk.

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, DPR RI dan pemerintah, maka pemilu serentak disepakati dihelat pada 28 Februari 2024 sedangkan pemilihan serentak pada 27 November 2024.

"Namun ini belum pasti dan masih dibicarakan, karena juga di tanggal 28 Februari 2024 itu bertepatan dengan Hari Raya Galingan Umat Hindu. Kemungkinan masih ada pergeseran sebelum itu," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk pemilihan yang direncanakan 27 November 2024, maka kebutuhan pencalonan itu menunggu hasil pemilu 2024. Artinya, kursi yang akan digunakan untuk dasar mengajukan pasangan calon (paslon) melalui parpol atau gabungan parpol, itu berdasarkan kursi hasil pemilu 2024.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024