Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menertibkan sebanyak 47 unit kios di eks kebakaran Pasar Laelangi daerah itu, Senin.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Baubau, Husni Ganiru, di Baubau, mengatakan penertiban sejumlah kios tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil surat teguran yang dilayangkan pihaknya pada 17 Juni 2021.

Penertiban itu, kata dia juga, berdasarkan atau merujuk Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima.

"Rata-rata mereka yang kita lihat selama ini atapnya sdudah keluar melampaui trotoar, dan bahkan trotoar sendiri sudah dijadikan penempatan barang sekaligus tempat tiang penyangga kanopi (atap depan, red)  mereka, sehingga kami kemudian kembali menertibkan," ujarnya.

Aksi pembongkaran itu, tak mendapat perlawanan dari pemilik kios karena menyadari apalagi sebelumnya telah adanya surat teguran yang lebih dulu dilayangkan kepada pemilik kios dipasar yang terletak Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio itu.

"Alamdullilah rata-rata dari mereka itu bisa menerima dan mau diatur, artinya bahwa mereka menyadari.  Kita tidak mau lagi diskusi kenapa ada pembiaran, kapan dimulai," katanya. 

Pada penertiban itu, bangunan yang kanopi (atap depan, red) yang terbuat dari kayu maupun besi yang melewati batas semua dipotong, termasuk trotoar diratakan kembali dengan cara dipalu.

"Memang ada satu atau dua yang belum dibongkar, tapi juga ada alasannya sehingga diberikan waktu, tapi apabila besok tidak dilaksanakan maka mereka sendiri yang bilang silahkan dibongkar," katanya.

Ia menambahkan, penertiban puluhan kios di sepanjang jalan eks kebakaran Pasar Laelangi hingga belakang Masjid Raya Kelurahan Wale itu telah dijadwalkan pihaknya. 

"Setelah ini Insya Allah ada beberapa titik yang sudah kami rencanakan utamanya diareal-areal yang memang menimbulkan persoalan ketentraman dan ketertiban. Jadi yang kita targetkan setelah ini arah jembatan tengah sampai ke pasar karya nugraha lagi," katanya.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024