Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 2.703 gram tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada periode Januari—Mei 2021.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting melalui pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Andisak Rey di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka.

"Sampai Mei 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 2.703,120 gram sabu-sabu," kata Adisak melalui pesan WhatsAppnya.

Ia menyebutkan tiga tersangka, yakni inisial LDS alias F (31) ditangkap di Depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Jumat, 5 Februari lalu.

Dari tangan tersangka yang sehari-hari menjual ikan, disita 713 gram sabu-sabu. Dia diduga sebagai kurir dalam mengedarkan sabu-sabu.

Dua tersangka lainnnya, yakni WYD (33) dan AH (30) yang merupakan jaringan antarprovinsi ditangkap di tempat berbeda di Kota Kendari. Keduanya diamankan pada hari Selasa, 9 Maret lalu.

"Barang bukti yang diamankan seberat 1.990 gram," katanya.

Pada tahun 2020, pihaknya mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

"Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram," katanya menambahkan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024