Kendari (ANTARA) - Seorang pria inisial MR 23 tahun asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kota itu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Jumat mengungkapkan tersangka ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kendari pada Minggu (11/4) di sebuah rumah indekos di Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari dengan barang bukti 56,83 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Dolfi melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu.

Dolfi menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Tim Satresnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian mendatangi tempat tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar kosnya," jelas Dolfi.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,83 gram.

"Yang kesemua paket sabu tersebut ditemukan di bawah meja penjualan di kios milik terlapor," ujar dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Kantor Satresnarkoba Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024