Kendari (ANTARA) - Sebanyak 70 ton tepung rumput laut dalam bentuk Alkali Treated Spinasum Chips (ATSC) hasil produksi PT. Inti Nusa Raya Indonesia (Inri) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum bisa diekspor karena terkendala izin.

"Saat ini kami memiliki 70 ton tepung rumput laut tertampung di dalam gudang akibat tidak bisa melakukan ekspor," kata Direktur PT Inti Nusa Raya Indonesia (INRI), George Hutama Riswantyo, Jumat.

Ia mengaku, hal yang menjadi kendala utama hingga pihaknya tidak bisa melakukan ekspor tepung rumput laut dalam bentuk ATSC tersebut ke negara tujuan karena terkendala dengan izin ekspor atau register number yang sudah hampir tiga tahun diajukan namun hingga saat pihaknya belum mendapatkannya.

"Kondisi masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu alasan sehingga izin itu belum juga keluar. Sementara negara tujuan ekspor itu ke China," katanya.

Menurut dia, tidak adanya izin ekspor membuat pihaknya tidak hanya bisa mengirim produk tepung rumput laut, bahkan mengirim sampel pun juga tidak bisa dilakukan.


Dengan alasan itulah, kata dia, sehingga untuk untuk sementara pihaknya harus menurunkan kapasitas produksi dan sudah dipastikan akan menyerap modal meski telah dibantu pihak ketiga namun sudah dipastikan tidak akan berlangsung lama.

"Meskipun pasar tepung rumput laut saat ini di Indonesia cukup besar. Tetapi kami terpaksa kurangi produksi, karena target utama produksi kami adalah untuk ekspor," katanya.

Meskipun kran ekspor belum bisa dilakukan karena kendala izin, PT INRI masih terus melakukan produksi secara terbatas dengan menyerap hasil budi daya rumput laut dari para petani, tidak hanya di Bombana tetapi dari beberapa kabupaten lain di Sultra.

Tetapi yang menjadi kendala lain saat ini, katanya, adalah kualitas rumput laut yang ada saat ini masih di bawah standar dan pihaknya kesulitan untuk mendapatkan kualitas yang bisa diolah atau diproduksi masuk level ekspor.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024