Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi bantuan hukum kepada masyarakat dengan membuka pendaftaran pemberi bantuan hukum di daerah tersebut periode 2022 - 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Sultra Maktub di Kendari, Selasa, mengatakan bantuan tersebut berdasarkan pengumuman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI No. PHN-HN.04.03-03 tentang Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 - 2024 pada tanggal 12 Januari 2021.

"Calon Pemberi Bantuan Hukum wajib mendaftarkan OBH-nya (Organisasi Bantuan Hukum) pada tanggal 4 - 26 Maret 2021 dan juga 2 - 23 Agustus 2021. Calon Pemberi Bantuan Hukum wajib mendaftar secara online melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id," kata dia.

Ia menjelaskan, waktu pendaftaran dibagi dua gelombang, untuk gelombang ke-I Khusus OBH belum terakreditasi mulai tanggal 4 - 26 Maret 2021.

"Sedangkan untuk gelombang ke-II untuk yang suda terakreditasi mulai tanggal 2 - 23 Agustus 2021," jelas Maktub.

Ia menyampaikan, pembukaan pendaftaran pemberian bantuan hukum merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum terkhusus mereka keluarga tidak mampu.

"Ini wujud komitmen kami dalam melayani masyarakat tidak mampu. Kanwil Kemenkumham Sultra siap memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan," tegasnya

Ia menyebutkan, tujuh syarat bagi calon Pemberi Bantuan Hukum di antaranya pertama berbadan hukum; kedua, mempunyai kantor atau sekretariat tetap; ketiga memiliki pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.

Keempat, memiliki program bantuan hukum; kelima memiliki minimal satu Advokat yang memiliki izin bicara yang sah dan berlaku; keenam memiliki minimal tiga paralegal yang aktif; dan ketujuh sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id).


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024