Kendari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan manfaat Jaminan atau klaim sebanyak Rp93,37 miliar  kepada 10.211 peserta dalam rentang waktu Januari-Desember 2020.

"Adapun rincian pembayarannya adalah Rp78,41 miliar kepada 9.503 peserta untuk Klaim Jaminan Hari Tua, Rp6,98 miliar kepada 411 peserta untuk Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyidin, di Kendari, Minggu.

Selanjutnya, Rp 6,68 miliar kepada 123 peserta untuk Klaim Jaminan Kematian, dan Rp1,30 miliar untuk 174 peserta untuk Klaim Jaminan Pensiun.

"Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan, dan banyak lagi," katanya.

Selain itu kata Muhyidin, di tahun 2020 BPJAMSOSTEK memaksimalkan manfaat santunan dengan menaikkan jumlah nominal santunan tanpa disertai dengan kenaikan iuran.

Selain itu katanya, hadirnya pelayanan yang inovatif yaitu pelayanan tanpa kontak fisik selama pandemi COVID-19 yang bisa diakses secara online.

"BPJAMSOSTEK selalu berusaha memberikan pelayanan yang maksimal dan mekanisme Pelayanan yang inovatif. Mulai dari jumlah nominal santunan yang kami naikkan jumlahnya, sampai dengan mekanisme pelayanan yang inovatif yaitu pelayanan tanpa kontak fisik selama pandemi COVID-19," katanya.

Selain itu katanya, walaupun di Tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK tetap mendapatkan hasil yang optimal dalam strategi investasi dengan dana kelola saat ini mencapai Rp486,38 triliun.

"Sehingga hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua Tahun 2020 berada di atas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63 persen. Semua hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024