Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas tidak mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 karena tidak masuk kriteria penerima vaksin tersebut.

Ali Mazi mengaku tidak masuk kriteria penerima vaksin karena komorbid dan usianya telah 60 tahun, sedangkan penerima vaksin disyaratkan antara usia 18-59 tahun.

"Karena ada beberapa persyaratan, di antara persyaratan itu tidak memenuhi persyaratan. Kan ada syarat komorbid, kalau ada komorbid itu tidak disarankan, tidak dianjurkan (disuntik vaksin, red.)," katanya usai peluncuran vaksinasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari di Kendari, Kamis.

Sebenarnya, dirinya siap divaksin, namun tidak masuk kriteria penerima vaksin itu.

Namun, ia berharap, vaksinasi COVID-19 di di Sulawesi Tenggara pada tahap pertama bisa berjalan lancar.

"Tetapi pada prinsipnya kita siap saja, karena ini untuk kebaikan. Tapi kan ada syarat komorbid, kalau ada komorbid itu tidak disarankan," kata dia.

Ia menjelaskan vaksinasi COVID-19 penting dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19 sehingga semua aktivitas bisa berjalan normal kembali.

"Ini wajib bagi kita, untuk kesehatan kita, sehingga kita bisa melaksanakan tugas-tugas keseharian kita, bagi pemerintah lancar melaksanakan tugas-tugas negara, agar kita mulai beraktivitas seperti biasa," tutur dia.

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas tidak mendapatkan suntikan vaksin itu karena pernah positif COVID-19.

Selain itu, Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra Usnia juga tidak mendapatkan vaksin tersebut karena komorbid atau memiliki penyakit bawaan.

Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Sultra terlihat turut menghadiri proses vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi jajaran Pemda Sultra yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bahtermas Kendari dengan 13 relawan dari OPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
  Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sultra Usnia (ANTARA/Harianto)


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sultra Usnia mengatakan secara keseluruhan vaksinasi tahap pertama di Sulawesi Tenggara dilakukan kepada 33 relawan dengan rincian jajaran pemprov 13 orang, Kota Kendari 10 orang, dan Kabupaten Konawe 10 orang.

Ia menyampaikan bahwa seseorang dapat disuntik vaksin COVID-19 jika dalam keadaan sehat.

"Komorbid ini penyakit bawaan. Jadi memang tidak bisa karena syarat dari suntikkan vaksin itu harus sehat," kata dia.

Penyutikan vaksin COVID-19 tahap pertama di lingkup Pemprov Sultra diterima oleh Rektor Universitas Halu Oleo Prof Dr Muhammad Zamrun, kepala OPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024