Kolaka (ANTARA) - Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara,dr.Muhammad Aris dengan tegas mengatakan kasus kejadian
pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga di Kelurahan Lamekongga pada Jumat  (8/1) merupakan pelanggaran berat protokol kesehatan.

Menurutnya pasien yang meninggal di rumah sakit Bahteramas Kendari terkonfirmasi positif sesuai hasil tes usap PCR harus dimakamkan secara protokol
kesehatan.

" Kita menunggu pihak kepolisian dan BPBD Kolaka bertindak," kata Aris melalui pesan singkatnya, Sabtu.

Aris mengharapkan ada langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif adalah sebuah
pelanggaran.

" Langkah ini harus dilakukan oleh semua pihak yang tergabung dalam satuan tugas," tegasnya.

Sebelumnya keluarga pasien terkonfirmasi positif yang meninggal di rumah sakit Bahteramas Kendari menolak dilakukan pemakaman secara protokol
kesehatan dan membongkar peti jenazah untuk dikebumikan seperti biasa.

" Kami sangat menyanyangkan keluarga pasien merebut paksa peti jenazah yang harus dimakamkan secara protokol kesehatan," jelas Aris.  
   

 
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024