Kendari (ANTARA) - Sejak Maret 2020 atau terhitung kurang lebih tujuh bulan lamanya pandemi COVID-19 melanda seluruh belahan dunia, termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adanya virus tersebut mempengaruhi seluruh tatanan kehidupan manusia baik ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara per 19 Oktober 2020, virus itu telah membunuh 73 orang dari total 4.275 kasus terkonfirmasi positif di daerah itu.

Pemerintah Kota Kendari saat ini tengah berupaya maksimal dalam menangani pandemi COVID-19, guna menekan angka kasus positif baru, sehingga bisa keluar dari lingkar dan bayang bayang virus tersebut.

Kebijakan pemerintah kota dalam melindungi warganya pun dilakukan di tengah penerapan kebiasaan baru. Salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan angka COVID-19 adalah menggagas regulasi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah kota menggagas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019, yang disahkan pada Rabu (2/9) yang ditujukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Dalam Perwali tersebut, pemerintah kota telah mencantumkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berupa teguran, tertulis, denda, hingga melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan.

Aturan berupa sanksi tidak hanya berlaku pada individu saja, tetapi juga berlaku pada kelompok atau tempat-tempat yang menyebabkan berkumpulnya orang, seperti dunia usaha, rumah ibadah, maupun sekolah.

"Jadi kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ini bisa direspon baik oleh masyarakat, dan mari sama-sama kita saling melindungi, saling menjaga, bahu-membahu menghadapi virus COVID-19 yang sedang mewabah di daerah kita," Kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sanksi yang dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tersebut untuk memberikan payung hukum bagi petugas yang berada di lapangan untuk melakukan tindakan akhir bagi pelanggar protokol kesehatan.
 

Sanksi Rp200 ribu

Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir menegaskan, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di kota itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020.

"Kita sudah tetapkan dalam Perwali bahwa bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, yang pertama itu sanksi teguran, kemudian nanti ada juga sanksi untuk melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu, kemudian kita juga siapkan sanksi berupa denda, kalau kemudian yang bersangkutan melakukan pelanggaran (protokol kesehatan)," kata Sulkarnain.

Penerapan Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian sebagai upaya menekan angka COVID-19 di kota itu.

"Alhamdulillah sebagian besar memang ada satu dua orang yang masih mungkin lupa pakai masker, tapi mudah-mudahan setelah malam hari ini dengan kita lakukan secara masif masyarakat sudah semakin sadar memahami bahwa sesungguhnya protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah itu untuk kebaikan mereka juga," kata Sulkarnain.

Sanksi Perwali tersebut di antaranya tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Termasuk bagi transportasi umum dan pribadi, jika melanggar protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, berupa mengurangi jumlah penumpangnya sebagaimana aturannya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp200 ribu, sedangkan pengendara motor atau penumpang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu dan membersihkan fasilitas umum.

Sementara pimpinan/penanggung jawab/pengelola perkantoran/tempat kerja, usaha, industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan, tempat pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penutupan sementara.
 

Batasi aktivitas malam

Selain membuat Perwali, Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara juga membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 Wita guna menekan risiko penularan COVID-19.

Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.

"Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk keperluan mendesak dan penting," kata Wali Kota Kendari.

Ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.

Menurut dia, aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

"Diharapkan melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 Wita," kata Sulkarnain.

Pemerintah kota, menurut dia, sudah menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut.

Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, ia mengatakan aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.
 

Bangun gedung COVID-19

Langkah lainnya yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, disusul meningkatnya kasus positif baru adalah membangun satu gedung khusus sebagai pusat penanganan pasien COVID-19 di kota itu, sehingga tidak menjadi satu dengan pasien umum lainnya.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pembangunan gedung pusat penanganan pasien COVID-19 tersebut berkapasitas 40 tempat tidur menggunakan pinjaman dana insentif daerah (DID) tambahan dari Kementerian Keuangan.

"Kemarin itu kita dapat dari DID kurang lebih Rp13 miliar, sebagian besar dana tersebut kita gunakan untuk membangun fasilitas COVID-19 center. Kapasitasnya 40 tempat tidur ditambah dengan laboratorium dan nantinya juga ada diagnosa secara keseluruhan terkait dengan COVID-19," kata Sulkarnain.

Dia menjelaskan alasan pihaknya menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan gedung baru khusus penanganan pasien COVID-19 beserta fasilitas pendukungnya, karena saat ini RSUD kota hanya memiliki 80 tempat tidur khusus pasien konfirmasi positif yang saat ini mencapai 250 orang lebih.

"Sekarang ini jumlahnya sangat banyak, mau melayani fokus ke (pasien) COVID-19, masyarakat yang lain juga butuh dilayani, tetapi ketika mau melayani masyarakat umum bagaimana dengan yang COVID-19, makanya muncul ide kita kemudian mengusulkan lewat pinjaman untuk membangun salah satu rumah sakit Tipe D," paparnya.

Saat ini perkembangan pembangunan gedung tersebut telah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Syarat dari Kementerian Keuangan, maksimal pembangunan gedung tersebut rampung di akhir tahun 2020 dan dapat difungsikan.

"Sekarang sementara masih digenjot pembangunannya, mudah-mudahan satu atau dua bulan ke depan ini bisa rampung. Kita berharap nanti punya dua fasilitas rumah sakit nanti salah satunya bisa kita fungsikan untuk fokus penanganan wabah (COVID-19), kemudian satunya melayani pasien umum, itu yang ada dalam perencanaan kita," tutur Sulkarnain.
 

RS khusus COVID

Pemerintah Kota Kendari terus menyediakan fasilitas bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19, yaitu dengan menggagas pembangunan rumah sakit tipe D khusus menangani pasien khusus menangani pasien terkena virus tersebut yang semakin bertambahnya jumlah di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Sulkarnain Kadir telah meninjau lokasi pembangunan Rumah Sakit tipe D tersebut. Lokasi cukup luas. Akan tetapi, di tengah lokasi terdapat sebuah lubang yang tidak bisa ditimbun, sehingga terpaksa desainnya agak menyesuaikan dengan kondisi.

"Setelah saya pikir itu malah bagus. Saya malah minta itu (lubang) bisa menjadi tempat refreshing para pasien. Karena posisinya di tengah. Bangunannya nanti bisa menyesuaikan. Mudah-mudahan bisa segera kita wujudkan," kata Sulkarnain.

Pembangunan RS tipe D masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal pendanaan.

"Kita yakin, bahwa keinginan kita yang menyangkut hajat hidup orang banyak pasti akan disetujui dua Kementerian," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan rumah sakit tipe D itu mampu menampung hingga 67 pasien rawat inap.

"Kapasitasnya 67 tempat tidur (bed), tipe D kan minimal 50 tempat tidur. Tapi kita buat lebih. Kita sudah ditaksir, RS (tipe D) bisa memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp20–Rp35 miliar setiap tahun," ujarnya.

Anggaran pembangunan RS tersebut, akan melalui peminjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp146 miliar dengan jangka waktu pengembalian yang cukup ringan dan panjang sekitar 10 tahun.

Selain bisa memberikan pelayanan optimal ke masyarakat, hadirnya rumah sakit ini diharapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.*
 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024