Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial A (30) diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (17/10) di rumah indekosnya di Jalan Baburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pukul 12.00 Wita, karena diduga mengedarkan sabu-sabu di kota itu.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Kendari. Tersangka merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antarprovinsi," kata Kombes Eka di Kendari, Senin.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (17/10) pukul 23.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumah indekosnya, dan menyita barang bukti 15 cachet diduga paket sabu siap edar dengan berat bruto 21,28 gram dari dalam rumah indekos tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara di tempelkan dari seseorang di Kota Kendari," jelas Kombes Eka.
  Barang bukti yang disita Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dari seorang tersangka A (30) , yang ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)


Dia mengungkapkan pada pukul 23.55 Wita pihaknya melakukan pengembangan di TKP 2 yang beralamatkan BTN Zarinda 1 Jalan Brigjen Katamso, Nomor A 20, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dimana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mr X, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024