Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial ARS (38) diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (16/10) di Jalan Kamboja, RT001/RW002 Kelurahan Langkikima, Kecamatan Langkikima, Konawe Utara, pukul 12.00 Wita.

"Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 28 sachet yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 36,75 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu.

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat 16 Oktober 2020 sekitar jam 11.45 Wita, kami mendapat laporan bahwa target sedang mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 Jenis sabu, kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," kata Kombes Eka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam botol obat terbuat dari plastik.

"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang di Kota Kendari," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024