Kendari (ANTARA) - Tim Opersional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk dua pemuda inisial RHS (30) dan MA (24) diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap hari ini Rabu (7/10) di Jalan Latsitarda rumah indekos Lafagapi kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kendari pukul 11.00 Wita.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap  kedua tersangka yang sedang berada di dalam kamar indekosnya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat," kata Kombes Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu.

Kombes Eka mengatakan, saat pihaknya melakukan penggeledahan aparat menemukan barang bukti (BB) narkotika sebannyak 16 paket dengan berat brutto 10 gram serta beberapa barang bukti lainnya.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu ia peroleh dari Mr X dengan cara ditempelkan," jelas Kombes Eka.

Kata Kombes Eka, tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024