Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penguatan advokasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kabupaten Muna.

Siaran pers BNN Sultra yang diterima ANTARA, di Kendari, Jumat, menyebutkan bahwa kegiatan koordinasi dilaksanakan sekaligus kunjungan kerja Kepala BNNP Sultra bersama dengan para penjabat Eselon III dan Eselon IV BNNP Sultra kepada BNN Kabupaten Muna.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan tujuan kegiatan koordinasi untuk melakukan penguatan program kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Koordinasi meliputi kegiatan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba dengan instansi terkait, informasi dan edukasi P4GN, pemberdayaan masyarakat dengan pemangku kepentingan terkait," kata Ghiri.

Ia juga menekankan kepada jajaran BNNK Muna mengenai kesetiaan pegawai, kedisiplinan, dan manajemen tata kelola kepegawaian mulai dari Eselon II, Eselon III, Eselon IV hingga staf.

"Termasuk manajemen pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di masing-masing bidang/seksi," tutur Ghiri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sultra Harmawati berharap jajaran BNNK Muna agar melaksanakan koordinasi advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba kepada pada instansi terkait untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.

"Dan prekursor narkotika meliputi empat aksi generik yaitu sosialisasi narkoba, pembuatan regulasi minimal surat edaran dalam internal kantor, pembentukan satgas/relawan/penggiat antinarkoba, dan melaksanakan tes urine kepada ASN maupun tenaga kontrak," kata Harmawati.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024