Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi berharap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu bisa berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya menginginkan agar pemegang IUP yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD," kata Ali Mazi disela-sela sambutannya pada pembukaan Rapat Rekonsiliasi IUP se-Sultra, Kamis.

Ali Mazi mengungkapkan bahwa kontribusi dari sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara belum maksimal dalam meningkatkan sumber PAD.

"Karena selama ini kontribusi dari sektor pertambangan hanya didapat dari penerimaan negara, bukan pajak berupa dana bagi hasil sumber daya alam yang berasal dari iuran tetap dan produksi yang dibagi antara pemerintah pusat sebesar 20 persen, pemerintah provinsi sebesar 16 persen, dan pemerintah kabupaten sebesar 64 persen," ujar Ali Mazi.

Kemudian, lanjut dia, 64 persen tersebut kemudian dibagi menjadi 32 persen untuk daerah penghasil tambang dan 32 persen untuk daerah sekitar tambang.

"Mencermati tuntutan pembangunan daerah dan harapan masyarakat akan besarnya manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan di Sultra, maka kita tidak bisa mengharap dana bagi hasil saja, akan tetapi kita juga harus memikirkan tentang potensi-potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan," ungkapnya.

Orang nomor satu di provinsi yang dijuluki bumi Anoa itu menyampaikan bahwa pada 2019 dana bagi hasil secara keseluruhan, baik iuran tetap maupun iuran produksi di Sultra sebesar Rp166.193.869.751. Menurut dia, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi-potensi pajak yang dapat ditarik dari sektor pertambangan yang dapat meningkatkan PAD.

Ia menuturkan potensi-potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan, yakni Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB), Pajak Penggunaan Alat Berat, dan Pajak Pemakaian Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk mendukung penerimaan PAD dengan memaksimalkan potensi-potensi pajak daerah.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024