Baubau (ANTARA) - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menerapkan operasi yustisi sebagai wujud implementasi dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Pelaksanaan operasi yang ditandai dengan apel gelar pasukan operasi yustisi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional berdasarkan Perwali Baubau Nomor 35  Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 29 tahun 2020, yang dihadiri Wali Kota Baubau AS Tamrin, Ketua DPRD Baubau, Zahari, unsur Forkopimda, serta pejabat perwakilan Buton Tengah dan Buton Selatan, di halaman Mapolres Baubau, Senin. 

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam penanggulangan memutus rantai persebaran COVID-19 bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. 

"Pemerintah, tim gugus dan forkopimda sudah sedemikian rupa telah melakukan langkah-langkah dan upaya baik sosialiasi, bagi masker, penyemprotan hingga operasi yustisi. Ini yustisi sudah ada sanksi, tapi harapan kita sebetulnya tidak perlu ada yang kena sanksi. Dan menurut saya kesuksesan itu bukan dari berapa puluh orang yang dihukum, kalau perlu tidak ada yang dihukum," ujar Walikota dua periode ini.

Kesuksesan memutus rantai persebaran COVID-19, menurutnya bukan dengan keberhasilan tim yang terbentuk menjalankan tugas, tapi juga kegiatan itu tergantung dari kesadaran masyarakat yang harus secara bersama-sama bahu membahu dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Harapan kita masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan baik karena ujungnya kesuksesan dalam upaya memotong rantai penyebaran COVID-19 ini adalah kesadaran masyarakat. Dan sekarang diawasi supaya sadar, karena tidak ada juga gunanya semua teriak-teriak tapi kesadaran masyarakat juga harus," ujarnya. 

Dengan dimulainya operasi yustisi itu, kata Walikota, ke depan tim gugus dan Polres Baubau akan melakukan operasi ke tempat-tempat konsentrasi masyarakat berkumpul berdasarkan imbauan sebagaimana syarat dan petunjuk dalam Perwali menyikapi memutus rantai COVID-19. 

"Kita sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Kapolres bahwa berdasarkan penilaian dan data trand peningkatan yang terpapar COVID-19 semakin meningkat karena kurangnya disiplin masyarakat. Jadi harapan kita kepada masyarakat marilah kita bersama-sama bahu membahu dalam memutus rantai persebaran COVID-19 ini," imbaunya. 

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, kegiatan yang digelar pihaknya itu sebagai wujud implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. 

Hal itu juga, tambah dia, sudah ditindak lanjut oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan corona virus disease. 

"Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dengan cara bertingkat dan bertahap mulai dari sosialisasi, pembagian masker dan pengawasan bahkan penindakan. Penindakan juga bagaian dari pencegahan dan menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Namun, kata Kapolres, pihaknya berharap dalam proses operasi yustisi tersebut yang lebih dikedepankan adalah sanksi sosialnya yang kemudian muncul kesadaran masyarakat dalam memutus rantai COVID-19 secara bersama-sama. 

"Ini bukan tugas orang per orang, bukan tugas instansi tertentu, tapi tugas bersama," tutur pria dua bunga dipundak ini.

Dia juga berharap, pelaksanaan operasi yustisi yang telah dimulai dan  berakhir pada Oktober mendatang itu tidak membuat masyarakat menjadi takut beraktiftas, namun bahkan memberikan kenyamanan karena semua masyarakat menerapkan protokol kesehatan. 

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bukan malah justru membuat masyarakat menjadi takut beraktifitas, tapi justru memberikan kenyamanan masyarakat beraktifitas, karena semua masyarakat akan melakukan protokol kesehatan, baik pribadi, dilingkungan kerja maupun kelompok," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024