Kendari (ANTARA) - PT.Jasa Raharja (persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), selama masa pendemi COVID-19 menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan lalulintas di jalan dan penumpang umum hingga periode Juli 2020 senilai Rp.9,6 milliar.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara H.Abubakar Aljufri, melalaui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Senin, menjelaskan penyerahan dana santunan untuk korban meninggal dunia hanya butuh waktu satu hari dari target 4 hari.

"Ini bisa terlaksana karena semua proses pengurusan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja dengan Sistim Jemput Bola langsung ke rumah duka," kata Abubakar Aljufri.

Ia mengatakan, kasus kecelakaan yang terjadi pada 4 Agustus 2020 di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Fitra Setiawan (23) alamat Desa Lalowosula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.

Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Timur, Aditya Himawan segera melakukan survei dan santunan Jasa Raharja dapat diserahkan tepat kepada ibu kandung korban, Suyati selaku ahli waris.

"Kami terus berupaya agar masyarakat dimudahkan dalam proses pengurusan santunan dengan sistem jemput bola oleh insan Jasa Raharja, sehingga santunan dapat diserahkan nol  hari kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut," ujarnya. 

Dikatakan, selama pandemi corona, proses pengajuan santunan tidak diserahkan lagi secara tunai, saat ini santunan diserahkan dengan digitalisasi transaksi keuangan sistem cashless (Cashless Payment), dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024