Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan proses belajar mengajar di tingkatan sekolah SD dan SMP secara daring tetap harus memenuhi standar kurikulum sebesar 60-70 persen.

"Sedangkan 30-40 persen itu para guru wajib memberikan pelajaran pada siswanya berupa pembinaan karakter," kata Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Dra.Sartini Sarita, MPd di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, pemenuhan pembelajaran bagi siswa diwajibkan bagi seluruh Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta, TK, SD dan SMP bahwa tahun ajaran 2020/2021 melalui daring, tetap memperhatikan delapan standar nasional kelulusan pendidikan.

"Hingga memasuki masa normal, seluruh sekolah di Kendari belum dibolehkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, namun secara daring," ujarnya seraya menambahkan bahwa surat edaran ditiadakannya belajar melalui tatap muka itu sudah disampaikan ke masing-masing sekolah se-Kota kendari.

Menurut Sartini Sarita, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah adanya indikasi beberapa satuan pendidikan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) di masa darurat COVID-19, yang dinilai masih sangat rawan terhadap tertularnya virus yang sangat membahayakan bagi anak didik.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada sekolah di Kendari yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka, termasuk selama masa PLS ini.

"Yang pasti bahwa dalam proses belajar mengajar, hingga saat ini belum ada kepastian kapan belajar tatap muka dibolehkan. Kita masih menunggu arahan dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Kendari dan dari Wali Kota sampai kapan sekolah mulai di buka," katanya.
.
Meskipun setelah ada arahan untuk dibolehkan belajar di sekolah, maka sekolah-sekolah yang sudah terverifikasi tersebut terlebih dahulu dibolehkan belajar tatap muka. Dan setelah kondisi benar-benar membaik baru sekolah lainnya juga dibolehkan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024