Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2020-2023 di aula rumah jabatan gubernur Sultra. Kamis, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19..

Proese pelantikan dan pengambilan sumpah tujuh anggota KPID Sultra, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 60 Tahun 2020,  yang sempat tertunda hampir enam bulan setelah dinyatakan lulus dari Tim Pansel KPID Sultra bersama Komisi I DPRD Sultra.

Adapun tujuh komisioner KPID yang dilantik yakni Ilyas,SH,MH (Ketua) dan enam anggota lainnya yakni Asman, SH, Wa Ode Nur Iman, M.Pd, Molesara, S.I.Kom, Hans A. Rompas, SH, M.AP, La Ode Azizuzl Kadir, MH, dan Azwar S.Sos, M.Si.

Dalam amanahnya, Gubernur Ali Mazi menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPID Sultra untuk empat tahun ke depan merupakan akhir proses seleksi calon anggota KPID hingga melahirkan tujuh yang terpilih dari hasil seleksi Tim Pansel bersama Komisi I DPRD Sultra.

"Harapan saya, KPID Sultra yang hari ini sudah resmi dilantik untuk secepatnya menyesuaikan diri dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan dan membangun iklim penyiaran dengan baik dan sehat ," ujar Ali Mazi.

Selain itu, katanya,  jalin hubungan yang harmonis dengan semua insan penyiaran di daerah dan pusat sehingga konten-konten penyiaran benar-benar memberi informasi yang akurat dan tidak ada yang berita yang menghasut dan bohong.

Dalam pengarahan akhir, gubernur  berpesan kepada anggota KPID Sultra bahwa sebagai lembaga penyiaran yang diberi wewenang untuk mengawasi dan mengontrol semua lembaga penyiaran untuk membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait lainnya.

  Gubernur Sultra Ali Mazi, melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh anggota KPID Sultra periode 2020-2023 di aula Rujab Gubernur Sultra, Kamis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Fungsi KPID sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran, tentu harus mampu mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. 

"Dengan fungsi ini tentu sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan," ujar gubernur.

Hal lain kata gubernur, sedikitnya lima perhatian yang harus dicamkan anggota KPID Sultra di antaranya bangun penyiaran berkualitas, hindari konten-konten program siaran yang bersifat mengasut atau hoaks, berita selalu mencerminkan nilai kearifan dan budaya lokal, beretika serta mengutamakan hak asasi masyarakat dan kebebasan berekspresi yang berasas keadilan.

Hadir pada pelantikan anggota KPID, Ketua DPRD Sulrtra Abdurrahman Saleh, Kapolda Irjen Pol.Merdysam, Danrem 143 Haluoleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan Pj Sekda Sultra La Ode Ahmad PB dan Ketua Tim Penggerak PKK Sultra Agista Ariani Bombay dan para pejabat Forkopimda dan instansi terkait lainya.

   
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024