Kendari (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Sulawesi  Tenggara, kembali melayani prosesi pernikahan menjelang masuk ke tatanan baru atau "new normal"..

Pelaksanaannya merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman COVID-19 yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2020 lalu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahaman Ngkaali saat dihubungi, Selasa.

Rahman Ngkaali mengatakan diawal mewabahnya COVID-19, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hanya menerima pendaftaran nikah, jelang penerapan tatanan kehidupan baru saat ini pelayanan prosesi akad nikah itu sudah kembali normal.

Akad nikah dapat dilangsungkan di KUA atau di luar KUA, hanya saja diberlakukan pembatasan peserta. Bagi yang menyelenggarakan pernikahan di Kantor KUA maupun di rumah hanya dibatasi 10 orang saja.

"Hitungannya 10 orang itu calon pengantin laki-laki dan perempuan, kemudian orang tua pengantin masing-masing dua orang, saksi dua orang, satu penghulu, kemudian satu lagi RT/RW atau pejabat kelurahan setempat,"  jelasnya.

Sementara itu jika prosesi akad nikah dilakukan di masjid atau di gedung pertemuan, maka pesertanya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

"Soal walimahnya kita masih tetap berharap ditunda, kalaupun terpaksa harus segera diselenggarakan maka protokol kesehatan harus tetep dilakukan kemudian harus selalu koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Tim gugus tugas COVID-19 setempat,"  harapnya.

Pada poin terakhir Surat Edaran pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman COVID-19 itu juga ditegaskan bahwa penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Rahman Ngkali menyebutkan saat ini jumlah pendaftaran nikah di Kota Baubau terbilang tinggi karena masyarakat setempat menganggap ini merupakan waktu yang baik untuk menyelenggarakan akad nikah.


 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024