Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Fesal Musaad meminta kepada 2.019 calon jamaah haji di daerah itu agar bersabar karena gagal diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2020 ini.

"Harapan saya calon jamaah haji yang sudah masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan tahun 2020 ini tetap bersabar karena pertimbangan pemerintah adalah (keselamatan) jiwa," kata Fesal di Kendari, Kamis.

Fesal menjelaskan bahwa di dalam undang-undang Haji dijelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan dalam suasana aman dan nyaman agar seseorang bisa bertransformasi menjadi haji yang makbul.

"Kondisi kita tidak aman akibat COVID-19, kondisi kita tidak nyaman dalam situasi seperti ini (pandemi COVID-19)," tutur Fesal.

"Dengan melihat daftar antrean yang panjang maka masyarakat diharap bersabar, yang penting sudah ada niat daftar saja sebagai peserta haji. Kita berdoa mudah-mudahan di tahun 2021 Arab Saudi sudah mengizinkan pelaksanaan ibadah haji sehingga jamaah haji yang mengantre 2020 bisa diberangkatkan di tahun 2021," tambah dia.

Ia mengatakan bila ada calon haji yang akan meminta dananya kembali karena alasan batal ke Tanah Suci, hal itu dibolehkan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya jemaah mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag kabupaten/kota tempat melakukan pelunasan.

"Jadi calon haji yang meminta pengembalian dananya harus memperlihatkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima, foto kopi tabungan haji, KTP asli dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Dan dana yang dikembalikan itu adalah sisa pelunasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenag Sultra mencatat sebanyak 2.019 calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan BPIH 2020 batal berangkat ke tanah suci akibat dampak pandemi COVID-19 terdiri dari jemaah haji reguler 2004 jemaah, 14 petugas haji daerah, dan satu jemaah dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji.

Selain itu, sebanyak 26 orang calon jamaah haji cadangan yang melakukan pelunasan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024