Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menyatakan urine tiga tersangka mengandung narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan uji laboratorium forensik.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa tersangka lelaki MS (23), wanita NF (25), dan lelaki AJ (35) menjalani penahanan di mapolda setempat.

"Hasil tes urine positif menguatkan tuduhan menggunakan barang terlarang sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik," katanya.

Tersangka diamankan di Jalan RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya di Wisma TH pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 19:45 Wita.

Adapun barang bukti yang disita saat penggeledahan adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat barang bukti bruto 6,26 gram

Dari tangan tersangka MS yang beralamat di Jalan Kartini lrg. Beringin 2 Kelurahan Kendari Cadi, yakni 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1, 89 gram.

Barang bukti nonnarkotika berupa 26 lembar sachet kosong, 1 handpone Advan warna merah, dan 1 buah dompet warna hitam.

Barang bukti tersangka NF berupa 1 unit ponsel merek Nokia beserta sim cardny.

Barang bukti dari tersangka AJ, yakni 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,37 gram dan barang bukti nonnarkotika 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit ponsel Andorid Vivo warna putih, 1 unit ponsel kecil merek Samsung warna putih, 1 lembar struk BRI, 1 bal sachet kosong, dan uang tunai Rp940.000,00.

Aparat mengendus informasi tentang peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh lelaki AJ yang beralamatkan Kampung Butung, Kelurahan Kendari Cadi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 19.45 Wita, tim mendapat laporan bahwa target AJ sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Wisma TH, Jalan RRI lama Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Selanjutnya, polisi menangkap AJ, NF, dan MS.

Modus operandi para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada konsumennya melalui transaksi jual beli.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 132  Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024