Baubau (ANTARA) - Kepolisian resort Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap pencurian kendaraan bermotor pada dua lokasi yang berbeda.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, AKP Suleman, di Baubau, Senin, menerangkan, pelaku inisial AH alias AJ bin LZ (19) dalam menjalankan aksinya bersama rekannya UJ dan TO.

"Jadi pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali pada dua korban yang berbeda," ujar Suleman, didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Widiyanti, dalam konfrensi pers.

Kronologis pertama sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, kata dia, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio itu, bersama UJ hendak ke rumah rekannya di Jalan Tanggul Kelurahan Bataraguru, tiga hari sebelum kejadian tersebut.

"Setelah keduanya kembali dari rumah temannya itu, mereka singgah melihat motor tersebut, namun motor yang yang tadinya berada di luar pagar sudah berada di teras rumah dan terkunci, sehingga pelaku bersama temannya pulang," ujarnya. 

Pada Minggu (19/3) sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melihat pagar rumah tersebut terbuka, sehingga menyuruh UJ masuk ke dalam mengambil motor tersebut dengan cara didorong dibantu oleh rekannya.

"Sedangkan pelaku bersama TO menjaga diluar pagar. Setelah berhasil mengambil motor mereka langsung kabur," ujarnya.

Sedangkan kronologis kasus sepeda motor RX King warna merah, lanjut dia, berawal UJ bersama temannya berniat mandi hujan kala itu. Mereka melihat sepeda motor terparkir di teras rumah dan melaporkan ke pelaku. Sehingga mereka datang ke TKP dan menyuruh UJ mengambilnya. 

"Begitu mengambi motor dibantu temannya TO, mereka langsung mendorong motor keluar karena kuncinya tidak ada. Setelah jauh dari rumah dan merasa sudah aman, dicoba dibunyikan  menggunakan kunci motor Kawasaki dan langsung membawa kerumah tersangka," terangnya.

Dikatakannya, barang bukti  sepeda motor jenis Kawasaki dan RX King serta pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau. Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024