Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerbitkan Instruksi Bupati Konawe Utara Nomor: 188.5/1728 Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) tertanggal 30 Maret, Minggu.

Bupati Konawe Utara, Ruksamin, mengatakan, keputusan yang akan berlangsung hingga 13 April tersebut dikeluarkan secara resmi setelah melalui hasil rapat bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.  
 
"Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan daerah, sekaligus menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 440/26 22/85 tanggal 29 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona di daerah," katanya. 

Adapun sembilan point dari instruksi Pemda Konawe Utara tersebut yakni pertama menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah masing-masing (Work From Home) dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaannya diatur melalui keputusan kepala OPD masing-masing.

Kedua, setiap ASN dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah, dikecualikan perjalanan yang sifatnya penting dan urgent. Ketiga, proses belajar-mengajar tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing, secara teknis yang diatur dalam keputusan kepala dinas terkait.

Keempat, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Utara untuk tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa, menghindari kontak fisik secara langsung (Social Distancing), menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang, menjaga kesehatan dan senantiasa mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir baik sebelum dan sesudah melakukan aktifitas. Jika terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah maka tetap mengikuti protokol keluar dan masuk rumah, tidak menyebarkan informasi berita bohong atau hoax.

Kelima, Gugus tugas bertugas menyiapkan bahan makanan (sembako), vitamin C dan Alat Perlindungan Diri (APD) berupa masker untuk dibagikan kepada warga Konawe Utara. 

Keenam, kepada Kepala Desa/Kelurahan yang dikoordinir oleh masing-masing Camat, untuk tetap melakukan penyemprotan Desinfektan ke rumah-rumah warga serta menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk ditempatkan di tempat-tempat strategis dan ditempat pelayanan umum di Desa masing-masing.

Ketujuh, kepada gugus tugas untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh di jalan umum, lapangan, terminal dan tempat-tempat publik serta melakukan pemeriksaan suhu badan, dan penyemprotan desinfektan kepada setiap kendaraan dan orang yang masuk menuju atau melalui daerah Konawe Utara di lokasi masing-masing pertigaan Bekali Kecamatan Lasolo, depan Polsek Sawa Kecamatan Sawa, serta pertigaan Polo-polora Kecamatan Langgikima.

Kedelapan, pasar-pasar desa tetap dibuka dengan ketentuan tetap melakukan prinsip-prinsip pencegahan penularan Covid-19, olehnya itu Dinas Perindag menyiapkan alat tes suhu badan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta melakukan penyemprotan desinfektan di pintu-pintu masuk pengunjung dan penjual.

Kemudian instruksi kesembilan, kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing dan untuk lebih mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Konawe Utara maka akses jalan Kabupaten menuju lokasi pertambangan akan di jaga ketat masuknya karyawan dari luar daerah Kabupaten Konawe Utara.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024