Kendari (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa prosesi akad nikah diizinkan dilaksanakan disaat wabah corona (COVID-19), namun yang hadir tidak boleh melebihi 10 orang.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Paharuddin, di Kendari, Kamis menjelaskan bahwa prosesi akad nikah dapat dilakukan tetapi harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan di rumah, tetapi bagi calon pengantin yang sudah mendaftar dan terjadwal.
"Boleh dilangsungkan (akad nikah) yang sudah terjadwal, tetapi di KUA atau di rumah dilaksanakan proses akad nikahnya, sekurang-kurangnya tidak lebih dari 10 orang," kata Paharuddin, di Kendari, saat diwawancara via telepon, Kamis.
Selain yang hadir maksimal 10 orang, hal kedua yang harus dilakukan adalah mempelai laki-laki dan perempuan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti masker dan sarung tangan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari. (ANTARA/Harianto)
"Mempelai laki-laki dan perempuan harus menggunakan alat pengaman masker, sarung tangan (handscoon) dan lain sebagainya, begitupun juga kepada penghulunya," tandasnya.
Akibat mewabahnya virus mematikan tersebut, Paharuddin juga mengungkapkan bahwa beberapa pelayanan untuk sementara ditiadakan, di antaranya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan konsultasi perkawinan.
"Kondisi itu berlakunya sampai ada informasi baru tentang perubahan status virus corona," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, demi memutus mata rantai penularan wabah virus corona di kota itu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Paharuddin, di Kendari, Kamis menjelaskan bahwa prosesi akad nikah dapat dilakukan tetapi harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan di rumah, tetapi bagi calon pengantin yang sudah mendaftar dan terjadwal.
"Boleh dilangsungkan (akad nikah) yang sudah terjadwal, tetapi di KUA atau di rumah dilaksanakan proses akad nikahnya, sekurang-kurangnya tidak lebih dari 10 orang," kata Paharuddin, di Kendari, saat diwawancara via telepon, Kamis.
Selain yang hadir maksimal 10 orang, hal kedua yang harus dilakukan adalah mempelai laki-laki dan perempuan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti masker dan sarung tangan.
"Mempelai laki-laki dan perempuan harus menggunakan alat pengaman masker, sarung tangan (handscoon) dan lain sebagainya, begitupun juga kepada penghulunya," tandasnya.
Akibat mewabahnya virus mematikan tersebut, Paharuddin juga mengungkapkan bahwa beberapa pelayanan untuk sementara ditiadakan, di antaranya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan konsultasi perkawinan.
"Kondisi itu berlakunya sampai ada informasi baru tentang perubahan status virus corona," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, demi memutus mata rantai penularan wabah virus corona di kota itu.