Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sultra, dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua yang rata-rata merupakan motor metik.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat merilis kasus curanmor itu, di Kendari, Jumat mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka sebagai pemetik berinisial RS, H, L, dan satu orang sebagai penadah inisial D.

"Mereka sindikat baru yang beraksi di lima daerah Kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, Bombana dan Kota Kendari," ungkap Didik.

Didik mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari, lalu keempat tersangka ditangkap pada akhir Februari 2020 lalu.

"Modus operandi tersangka, mereka mendorong motor dari parkiran dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang mereka telah siapkan sebelumnya. Kemudian BB semua dikumpulkan di daerah Kolaka," kata Didik. Barang bukti sindikat curanmor lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ke 12 barang bukti ini merupakan hasil curian dari empat orang tersangka, tiga pemetik inisial RS, H, L, dan satu orang penada inisial D. Para tersangka melakukan aksinya di Kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, Bombana dan Kota Kendari. (ANTARA/Harianto)

Untuk tersangka L, kata Didik, sudah diserahkan ke Polres Kolaka karena ada satu tempat kejadian perkara (TKP) daerah itu. Sementara tersangka H proses hukumnya dipercepat karena masih di bawah umur dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari karena sudah masuk tahap penuntutan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pemetik RS, H, L dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara penadah D dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan kendaraan motor agar segera mendatangi Polres Kendari dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Sementara itu, Azis Nur salah satu korban yang merupakan anggota TNI bertugas di Koramil Landono mengungkapkan kehilangan motor pada 29 Januari 2020, saat di parkir di teras rumah pada malam hari di Desa Angata, Kabupaten Konsel.

"Jam hilangnya saya tidak tahu, pas saya bangun tidur motor itu sudah tidak ada," kata Azis saat mendatangi Polres Kendari.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024