Kendari (ANTARA) - Tuduhan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu terhadap tersangka Mar alias Wawan bin Rasyid (29) dan Erw (37) alias Yoyo bin Abbas makin kuat setelah uji laboratorium menyatakan urine positif.

Bidang Penerangan Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat, mengatakan berkas penyidikan kedua tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah perlu penyempurnaan atau sudah lengkap. Kalau sudah lengkap maka segerakan mungkin dilimpahkan bersama tersangka," katanya. 

Tersangka Mar (29) dan Erw (37) yang disinyalir berjaringan dengan oknum yang kerap melakukan transaksi warga Lapas dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.

"Peredaran Narkotika di kota metro Kendari memprihatinkan karena dalam sepekan saja tertangkap dua pelaku yang berpraktik sebagai pengedar dan pengguna. Suatu kondisi yang memprihatinkan," kata Agus.

Tersangka Mar alias Wawan bin Rasyid yang berpraktik sebagi pengedar yang bekerja sama dengan bandar berstatus Napi berinisial A dibekuk polisi Selasa (16/2) sekitar pukul 01:40 Wita di Jln  Dr. Samratulangi Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis sabu berat brutto : 62,11 gram, 2 (dua) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit HP Samsung, 1 (satu) unit motor Honda Beat, 1 (satu) buah sachet bening kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik berisikan saset bening kosong dan 1 (satu) buah aluminium foil.

Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terjadi transaksi Narkoba.

Tim mengamati pergerakan pelaku yang mengendarai sepeda motor yang mengambil sesuatu didalam amplop di samping tempat sampah samping Kantor BPJS Kota Kendari. 

Penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu. 

Kemudian tim bergerak ke kediaman pelaku di jalan Samratulangi Kelurahan Korumba,  Kecamatan Mandonga,  Kota Kendari untuk melakukan penggeledahan.

Ditempat terpisah polisi mengamankan lelaki Erw (37) alias Yoyo bin Abbas pemilik 0,72 gram sabu sabu di Jln Khairil Anwar, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (17/2) sekitar pukul 20:30 Wita.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 3 (tiga) sachet besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bruto total ± 0,72 gram, 2  2 (dua) sachet kosong,  (satu) buah pipet yang ujungya diruncingkan, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna dan 1 (satu) buah bong.

Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024