Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendorong masyatakat untuk mendapatkan modal usaha melalui jaminan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN.

"Jadi BPN tahun ini tidak hanya diberi tugas untuk mensertifikatkan tanah masyarakat tetapi lebih utama lagi adalah memfasilitasi ke instansi lain agar masyarakat bisa
mendapatkan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan mereka dengan jaminan sertifikat itu," kata Kepala BPN Kota Kendari, Irwan Idrus, saat kegiatan sosialisas
terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di salah satu kantor kelurahan di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, peningkatan Kesejahteraan masyarakat yang dimaksud itu adalah, bila setiap masyarakat sudah memiliki sertifikat, BPN bisa memfasilitasi ke instansi lain terutama untuk mendapatkan modal usaha ke pihak perbankan atau ke instansi lain dengan bantuan sarana lain yang disesuaikan dengan usah dan profesi mereka.

Menurut Irwan, dengan kepemilikian sertifikat oleh masyarakat dapat dijadikan agunan untuk menambah skala usaha, dan itulah intinya sebagai bentuk pemberdayaan
masyarakat dari berbagai profesi mereka.

Ia menyebutkan, bila masyarakat itu profesinya sebagai nelayan maka BPN bisa memfasilitasi untuk mendapatkan bantuan ke dinas kelautan dan perikanan, dan bila
masyarakat berprofesia mendirikan usaha sembilan bahan pokok maka bisa juga menghubungkan ke dinas Koperasi dan Disperindag dengan jaminan sertifikat tersebut untuk mendapatkan bantuan.

"Oleh karena itu, sangat merugilah bila ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan namun belum bersertifikat. Dan program ini hanya berlaku di tahun 2020," ujarnya.

Ia mengatakan, BPN Kendari tahun 2020 diberi target untuk menerbitkan sertifikat sebanyak 17.600 sertifikat hak atas tanah (SHAT) dan 25 ribu Pemetaan Bidang Tanah (PBT) yang tersebar di 10 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Kendari.

Mantan kepala BPN Kota Baubau itu mengungkapkan, persyaratan untuk program PTSL oleh masyarakat tidak sulit karena cukup membawa surat keterangan atas batas-batas tanah dari pemerintah setempat (RT-RW) saksi minimal dua orang yang mengetahui persis status kepemilikan lahan itu, dan identitas pemohon (KTP dan KK).

"Program PTSL ini gratis oleh BPN, kecuali saat pengurusan alas hak di kelurahan yang telah diputuskan bersama tiga menteri bahwa besaran biaya administrasi untuk Wilayah Sultra sebesar Rp350 ribu," ujaranya.
 
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi program PTSL BPN Kendari itu, dihadiri ratusan orang dari berbagai RT-RW di Kelurahan Wundudopi, yang juga dihadir Lurah Wundudopi Ramli dan Baninsa dan takoh masyarakat lainnya. 
   

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024