Di Malaysia, Wanita Indonesia dipenjara karena sebar hoaks virus corona

Jumat, 21 Februari 2020 20:49 WIB

Kuala Lumpur (ANTARA) -
Seorang wanita Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat, setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebooknya dengan nama Kimiko.

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.

Baca juga: Kemenkes sebut empat WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess positif corona

Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.

Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000.

Baca juga: Pemerintah Kendari jemput warganya usai jalani observasi di Natuna
 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DI Kendari, vaksinasi COVID-19 dosis penguat capai 68.223 jiwa

21 January 2023 22:29 Wib, 2023

Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap di Kendari mencapai 198.979 jiwa

19 January 2023 23:39 Wib, 2023

Penerima vaksinasi COVID-19 booster di Kendari capai 66.900 jiwa

30 December 2022 19:37 Wib, 2022

Vaksinasi dosis penguat warga Kendari capai 66.163 jiwa

19 December 2022 23:08 Wib, 2022

Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap di Kendari capai 198.585 jiwa

11 December 2022 19:33 Wib, 2022
Terpopuler

Komang Ayu bawa Indonesia ke final Piala Uber setelah 16 tahun

Olahraga - 6 jam lalu

Konferensi SeaBRnet ke-15 resmi dibuka di Wakatobi

Seputar Sultra - 30 April 2024 12:18 Wib

Rusia masukan Presiden Ukraina Zelenskyy dalam daftar buronan

Internasional - 4 jam lalu

Pembukaan SeaBRnet ke-15 di Wakatobi

Budaya & Pariwisata - 30 April 2024 13:14 Wib

Kekalahan Barcelona dari Girona pastikan Real Madrid juara LaLiga 2023/24

Olahraga - 4 jam lalu