Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Hal itu akan dilakukan oleh DPRD karena semakin banyaknya aktifitas pedagang yang menjual di tempat tempat yang tidak semestinya di kota itu.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Andi Silolipu, di Kendari, Kamis mengungkapkan, alasan ingin merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait masalah usaha di dalam pembagian ruang tata kota, agar kegiatan perdagangan bisa lebih tertata rapi.

"Jadi ini akan kita revisi, karena ini menyangkut dengan arus pedagang yang semakin banyak kegiatan ekonomi yang besar, maka ini akan kita revisi dengan berkoordinasi bersama pemerintah kota," katanya.

Baca juga: Kendari Perbanyak Taman Dukung Ruang Terbuka Hijau

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan turun lapangan untuk meninjau aktifitas perdagangan di pertigaan kampus. Karena untuk merevisi, lanjutnya, harus ada hal-hal yang harus dilihat sesui dengan yang dipersoalkan.

"Karena revisi ini, untuk melihat seperti apa pedagang yang melanggar estetika atau karena ada komplain dari masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, dengan direvisinya perda tersebut, aktifitas perdagangan bisa lebih tertata rapi tanpa ada masalah hukum yang mengakibatkan perseturuan.

"Seperti pedagang di sekitaran pertigaan kampus UHO dan Satpol PP menjadi perseteruan. Maka dengan direvisinya Perda itu, semoga bisa lebih tertata lagi," tutupnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024