Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan perolehan pendapatan pada 2020 mencapai senilai Rp1,2 triliun.

"Target pendapatan Rp1,2 triliun tahun 2020 tidak muluk-muluk tetapi mengacu pada perolehan pendapatan tahun lalu Rp900 miliar," kata Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu di Kendari, Selasa.

Salah satu strategi yang digalakkan Bapenda Sultra adalah membangun sinergitas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang inovasi penggalian potensi pendapatan daerah.

Saat ini, kata dia, Pemprov Sultra bersinergi dengan KPK dalam hal penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp100 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan perorangan maupun kendaraan milik negara atau kendaraaan dinas.

"Sejak tahun lalu kita genjot penagihan pajak kendaraan hingga akhirnya tunggakan Rp100 miliar. Tahun 2020 harus bekerja lebih keras lagi," kata Yusuf.

Baca juga: Pajak kendaraan potensi PAD terbesar Sultra

Ia mengingatkan pemilik kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan dinas memiliki tanggung jawab melunasi pajak karena mengandung konsekuensi hukum serius.

"Kalau mendengar informasi bahwa penunggak pajak dapat dipidana itu bukan sekadar ancaman tetapi perintah undang-undang," katanya.

Penunggak pajak dapat dipaksa untuk melunasi kewajibannya, bahkan dapat dipidana fisik sehingga diharapkan setiap warga negara taat pajak.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan lima obyek pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024