Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada pada pegawai lingkup Rumah Sakit Jiwa Kota (RSJ) Kendari.

Penyuluh Narkoba BNNP Sultra M Syarif mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya dalam mencegah P4GN di dalam lingkungan RSJ.

"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan RSJ ini," kata M Syarif di Kendari, Sabtu.

Dia juga mengatakan, dengan seringnya dilakukan  sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, maka dapat mencegah dan meminimalisasi jaringan peredaran gelap narkoba.

"Selain memberikan edukasi tentang cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, juga kita harapkan mereka memiliki imun terhadap narkoba baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan kerjanya.

  Pegawai Rumah Sakit Jiwa Kendari, saat mengikuti sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh BNN Sultra. (ANTARA/Harianto)

Dasar Pelaksanaan kegiatan yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Selanjutnya, Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1689/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP Tanggal 19 Desember 2019 Perihal : Narasumber Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Rumah Sakit Jiwa Kendari Prov.Sultra tanggal 19  Desember  2019, dan Surat Direktur RSJ Kendari Nomor 445/1719 tgl 17 Desember tentang Permintaan Narasumber.

Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu digelar di Aula RSJ Kendari yang diikuti Direktur, Kabid dan staf lingkup instansi itu yang berjumlah 94 orang.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024