Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry di Kendari, Jumat mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba di setiap instansi.

"Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini untuk melihat Organisaelsi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaksanakan ataupun sudah melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018," kata Imron Korry.

Imron berharap semua instansi agar menerapkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba di setiap instansi, khusunya pemerintah.

 

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry (kiri) Pj Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Balombo (tengah), Kabid P2M BNNP Sultra, Harmawati (kanan) saat rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan advokasi pembangunan wawasan antinarkoba. (ANTARA/Harianto)


Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Selanjutnya, Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1322/XII/Ka/Cm.00.01/2019/BNNP Tanggal 17 12/2019 Perihal: Panitia kegiatan Rapat Monev Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba.

Baca juga: BNN Sultra mengajak pencandu narkoba rehabilitasi gratis

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, Pj Sekda Sultra La Ode Ahmad P Balombo, Kabid P2M BNNP Sultra, Harmawati dan peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang berasal dari OPD, vertikal dan beberapa Puskesmas di Kota Kendari.

 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024