BNN Sultra sosialisasi bahaya narkoba pada Dinas SDA dan Bina Marga
Kamis, 19 Desember 2019 22:29 WIB
BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba pada pegawai Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra. (ANTARA/Harianto)
Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada pegawai Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Penyuluh Narkoba BNNP Sultra M Syarif mengatakan sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam lingkungan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya P4GN, sehingga masyarakat tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi terlibat pada jaringan narkoba," kata M Syarif di Kendari, Kamis.
Dia mengatakan, dengan seringnya dilakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, maka dapat mencegah dan meminimalkan jaringan peredaran gelap narkoba.
"Dengan memberikan edukasi tentang cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, kami berharap mereka memiliki imun terhadap narkoba baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan kerjanya," kata Syarif. ASN lingkup Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, saat mengikuti sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNN Sultra. (ANTARA/Harianto)
Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Selanjutnya, Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1680/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP Tanggal 17 Desember 2019 Perihal: Narasumber Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Dinas Sumber Daya dan Bina Marga Provinsi Sultra tanggal 17 Desember 2019.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu digelar di Aula Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang diikuti sekretaris, kabid dan staf lingkup instansi itu yang berjumlah 40 orang.
Penyuluh Narkoba BNNP Sultra M Syarif mengatakan sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam lingkungan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya P4GN, sehingga masyarakat tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi terlibat pada jaringan narkoba," kata M Syarif di Kendari, Kamis.
Dia mengatakan, dengan seringnya dilakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, maka dapat mencegah dan meminimalkan jaringan peredaran gelap narkoba.
"Dengan memberikan edukasi tentang cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, kami berharap mereka memiliki imun terhadap narkoba baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan kerjanya," kata Syarif. ASN lingkup Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, saat mengikuti sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNN Sultra. (ANTARA/Harianto)
Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Selanjutnya, Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1680/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP Tanggal 17 Desember 2019 Perihal: Narasumber Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Dinas Sumber Daya dan Bina Marga Provinsi Sultra tanggal 17 Desember 2019.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu digelar di Aula Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang diikuti sekretaris, kabid dan staf lingkup instansi itu yang berjumlah 40 orang.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepala BNN usul rokok elektronik dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
07 April 2026 15:36 WIB
BNN pantau tren penyalahgunaan tramadol, obat keras yang berpotensi ketergantungan
12 March 2026 14:44 WIB
Pemkot Kendari tes urine ASN dan 65 lurah untuk cegah penyalahgunaan narkoba
01 December 2025 19:41 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Brimob Sultra kerahkan 35 personil amankan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kendari
15 May 2026 0:07 WIB
Presiden Prabowo: Masih ada ratusan triliun kekayaan negara harus diselamatkan
13 May 2026 20:44 WIB