Kendari (ANTARA) - Tim Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mobil dengan barang bukti masing-masing satu unit motor dan satu unit mobil "pick up" (bak terbuka).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat pres rilis, Senin, mengungkapkan salah satu tersangka berinisial HS berhasil ditangkap saat berada di rumah orang tuanya pada Minggu  (15/12), sementara tersangka lainnya berinisal MKC telah dulu ditangkap di Pelabuhan Wanci pada Selasa (24/11) .

"Pelaku HS berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Kendari dan Polsek Kendari saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Salo,," kata AKBP Didik Erfianto.

Ia mengatakan, barang bukti berupa sepeda motor bermerek Honda CBR yang diamankan merupakan hasil curian yang dilakukan bersama temannya berinisial MKC di Kelurahan Kendari Caddi pada Jumat (15/11) lalu.

"Mereka (Pelaku) awalnya mendorong sepeda motor jauh dari lokasi korban berada, kemudian dinyalakan di dekat rumah kosong sekitar kelurahan Punggolaka," katanya.

Seminggu kemudian kedua tersangka kembali melakukan aksi pencurian mobil jenis bak terbuka milik korban bernama Nasrun di depan gudang gurita Kelurahan Kasilampe pada Kamis (21/11).
  Satu unit mobil bak terbuka (pick up) barang bukti yang diamankan oleh Polres Kendari. (ANTARA/Hasbir)

"Kedua pelaku tersebut  melakukan aksi pencurian di depan gedung Gurita, setelah diambil mereka bawa dan sembunyikan di dekat kebun warga di kelurahan Punggolaka," tuturnya.

Setelah melakukan dua kali aksi pencurian tersebut, para pelaku menggadai hasil curiannya masing-masing sepeda motor dengan harga Rp5 juta dan satu unit mobil 'pick up' (bak terbuka) seharga Rp10 juta kepada seseorang berinisal I.

Baca juga: Polres Baubau bekuk pelaku pencurian motor

Tersangka berinisial MKC alias M adalah seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman penjara pertama selama 6 bulan dan yang kedua selama 10 bulan.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.
   

Pewarta : Hasbir
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024